вторник, 15 мая 2018 г.

Bablas fatwa mui tentang forex


Online Forex Trading.


Online Forex Trading, corretores on-line, corretores Forex Terbaik Asia, Valuta Asing, dicas de Trik Forex, Belajar Forex Trading Gratis.


Páginas - Menu.


Sabtu, 09 Maret 2013.


FATWA MUI TENTANG TRADING FOREX.


Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)


Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.


3 komentar:


Dulu awalnya sebelum tahu hal ini emang sempat bingung juga apakah emang halal atau tidak. Tapi setelah baca daribeberapa sumber seperti forum forex dan blog sperti ini memang cukup membantu jadi membuat saya tau apakah trading di forex itu halal atau tidak. Untuk trading pun juga saya sendiri menggunakan akun swap grátis OctaFx. Katanya yang bikin haram itu karena swap ini juga. Dan saya sendiri juga nggak tau swap ini dihitung dari mana, berdasarkan apa.


Mudah-mudah suks dalam bertrading danakkak e daniel e forno.


dengan berbagai kondisi trading yang ditawarkan OctaFX terutama pada akun Micro yang saya gunakan memang terdapat fasilitas troca grátis, hal ini semakin membuat saya lega danel laku manjalankan kegiatan trading yang saya lakukan. OctaFX benar-benar memberikan pelayanan dan fasilitas yang memberikan kenyamanan dan keleluasaan dalam trading terutama bagi muçulmanos yang harus mengikuti aturan-aturan yang dibenarkan dalam hal fiqih muamalah.


Masihkah Anda Berdebat Seputar Halal Haram Forex?


Perdebatan mengenai halal haramnya forex masih saja tetap diperbincangkan de beberapa grup, forum dan media yang membahas seputar forex. Yang menggelikan adalah kisah & # 8220; murtadnya & # 8221; Seorang yang selama ini dikenal sebagai treinador forex yang cukup dikenal di dunia maya dan berbalik ikut mengharamkan dunia forex 🙂


FATWA FOREX di MALAYSIA e INDONÉSIA.


Secara kelembagaan pun terdapat perbedaan pendapat antara dewat fatwa nasional Malásia dengan Indonesia (MUI) mengenai halal haramnya forex. Dewan Fatwa Nasional Malásia secara jelas mengeluarkan larangan perdagangan valas atau forex trading individual bagi kaum muçulmanos dan itu menilai forex trading melanggar ajaran Islam. Menurut Dewan Fatwa Nasional Malásia, perdagangan valas oleh money changer atau antar bank masih diperbolehkan, namun perdagangan valas individual dinilai bisa menimbulkan kekacauan pada keyakinan.


Berbeda dengan MUI yang masih menganggap bahwa transaksi spot di perdagangan valas masih dianggap halal, sedangkan ketiga jenis perdagangan valas lainnya yaitu para a frente, trocar a opção adalah haram.


Menurut MUI, transksi spot tidak masuk kategori haram karena merupakan transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.


Jenis perdagangan valas:


1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas.


utk penyerahan pd saat itu (sobre o contador) atau penyelesaian.


paling lambat dlm jangka waktu dua hari.


2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan.


Valas yg ditetapkan pd saat sekarang & # 038; diberlakukan pd saat yg.


akan datang, antara 2 & # 215; 24 jam sampai dgn satu tahun.


3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente.


4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.


Yang agak rancu dari fatwa haram MUI diatas adalah mengenai transaksi SWAP, mereka menganggap transaksi tersebut haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi).


Pada prakteknya semua corretor dalam negri menggunakan SWAP dalam transaksi valasnya yang jelas-jelas diharamkan oleh MUI. Berbeda dengan broker luar negri yang masih memberikan pilihan antara SWAP dan NON SWAP bagi kliennya. Ini jugalah salah satu hal yang menjadi pertimbangan sekelompok comerciante forex dalam negri untuk tetap memilih corretor forex luar negri (baca juga Pilih corretor forex dalam atau luar negri)


PERDEBATAN HALAL HARAM FOREX di MASYARAKAT.


Di kalangan masyarakat awam dan trader forex sendiri masih sering dijumpai perdebatan seputar halal haramnya forex. Masing-masing berusaha menganalogikan transaksi perdagangan forex ke berbagai perumpamaan agar mudah dipahami dan dikaji benang merah halal atau haramnya. Yang lucunya ada beberapa analogi yang keliru di masyarakat dalam mencoba menelaah kegiatan trading forex sehingga membuat pemahaman sebagian besar orang menjadi makin salah mengenai kegiatan perdagangan forex.


Parahnya lagi, ada beberapa pihak yang malah memanfaatkan kegiatan perdagangan forex dalam skema dengan modus kriminal / kejahatan berupa penipuan dan penggelapan uang ataupun bentuk investasi bodong yang tentu saja makin membuat buruk image bisnis forex.


Sebagaimana tertulis dalam salah satu hadits dari ari an-Nu'man bin Basyir ra, & # 8220; Barangsiapa yang menjaga dirinya dari perkara syubhat (sesuatu hal yang dirasa kurang jelas antara halal atau haram), maka ia telah melepaskan dirinya dari melakukan sesuatu yang mencemarkan agama serta kehormatannya. Dan barang siapa yang telah jatuh dalam perkara syubhat, maka bisa-bisa jatuhlah ia dalam keharaman. & # 8221;


(Tulisan dikirimkan oleh seorang pemerhati forex yang tidak mau disebutkan identitasnya)


Termos de pesquisa recebidos:


forex haram forex menurut islam forex halal atau haram hukum trading forex.


Informasi forex yang mungkin berhubungan seputar Masihkah Anda Berdebat Seputar Halal Haram Forex?


9 pensamentos sobre & ldquo; Masihkah Anda Berdebat Seputar Halal Haram Forex? & Rdquo;


ada ga sih di indonesia yang bener2 jago trading?


kayaknya ga ada deh soalnya setau saya di indonesia ga ada yang jago trading forex.


ada nih namanya yokend coba dicek twitternya.


Assalamualaikum wr. wb. Apakah sudah benar kalaufatwa mui tentang jual beli mata uang (al-sharf) dihubungkan dengan trading forex, coba anda baca dengan seksama apa yang dimaksud dalam fatwa tersebut, karna menurut pemahaman saya itu adalah jual beli secara kontan dengan penyerahan fisik, sedangkan dalam trading forex yang meliputi pasangan mata uang dan komoditi adalah transaksi deviratif yang dilakukan bukan untuk memilikinya / tanpa penyerahan fisik, melainkan semata-mata menjadikannya sebagai komoditas untuk spekulasi atau keuntungan. Wassalam.


kan forex juga begitu & # 8230; transaksi secara fisik juga namanya tuh dan kontan .. karena sudah jelas saldo uang dalam rekening forex kita berapa & # 8230; uang yg ditransaksikan juga berapa? kan sudah jelas itu..dan nilai-nilai uang dalam akun forex itu sudah mencerminkan uang sungguhan kita & # 8230; sama kayak atm..kita transferência uang kerekening orang lain & # 8230; itu juga yg kita mainkan adalah mengetik angka-angka..dan akhirnya uang itu terkirim kerekening orang lain ..begitu juga di forex .. kita transaksikan adalah uang dalam bentuk angka - angka seperti yg muncul dilayat atm tadi & # 8230; jadi uang yg dalam rekening forex itu nyata dan mencerminkan uang kita ..


Pahami fatwa mui di atas, memang benar anda melakukan deposit secara tunai, tpi yg jadi haram itu adalah leveragenya. Jika anda transaksaksi comprar 0,10 lote, itu nilainya sama 10000 dólares, apakah saldo depositar e pagar 10000 dólares? Tentu tidak kan, tentu hanya kelipatan dari 10000 itu yg jadi margin anda. Disitu letak harammya.


Leverage itu kalau di jual beli adalah satuan seperti kilo, litter dll. Dan ini sudah disepakati oleh semua yang melakukan trading.


HARAM kalo niatnya cari lucro, karena uang perdedor pindah ke vencedor, lucro itu adalah losenya orang yang kalah ZERO SUM GAME gitu loh.


Forex itu sendiri adalah singkatan troca de divisas eang berarti pertukaran mata uang. Sederhananya, negociando forex adalah kegiatan perdagangan mata uang dari dua Negara yang berbeda. Contohnya, membeli EURO (EUR) dengan menjual Dolar Amerika (USD). Perdagangan ini dituliskan dengan EUR / USD.


Keuntungan yang didapatkan seorang comerciante adalah dari selisih harga beli dan harga jual. Contohnya: pembelian Dolar Amerika Serikat sebesar $ 100 pada saat nilai tukar Rupiah Indonésia sebesar Rp 13.250 dijual ketika nilai tukar Rupiah Indonésia sebesar Rp 13.300. Sehingga pembelian sebesar Rp 1.325.000 mendapatkan penjualan sebesar Rp 1.330.000, menghasilkan keuntungan sebesar Rp 5.000.


Jika jual beli seperti ini haram, lalu apa bedanya dengan jual beli yang lain? Emas, tanah, rumah, apartemen yang nilainya selalu mengalami kenaikan.


Broker Forex Terbaik.


Daftar Broker Forex Terbaik e Terpercaya.


Fatwa MUI Tentang Forex.


Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonésia.


transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.


b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa.


bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.


c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.


2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002.


Pertama: Ketentuan Umum.


2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).


3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).


4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.


DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONÉSIA.


Trader Lampung.


Tempatnya Belajar Forex Gratis.


Sukses Bisnis Forex Bersama Trader Lampung.


Pasar Forex adalah pasar uang internasional. Sebutan Forex adalah berasal dari kegiatan pertukaran mata uang asing: FOReign EXchange, atau FOREX, untuk singkatnya. Forex adalah salah satu dari passar keuangan termuda dan muncul sejak tahun 1970an. O volume de Dikarenakan passa uang yang sangat besar, Forex adalah passa yang paling berkembang secara dinamis.


Rotasi trading harian Forex bisa mencapai 4 triliun USD, yaitu 30 kali lipat lebih besar daripada volume passando saham di US. Seperti pasar lainnya, Forex memperdagangkan berbagai macam barang. Consulte Mais informação.


Anda tidak akan kehilangan halaman ini.


karena iklan akan terbuka di TAB baru ..


FATWA MUI TENTANG VALAS / FOREX.


Fatwa Dewan Syari & # 8217; ah Nasional Majelis Ulama Indonesia não: 28 / DSN-MUI / III / 2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).


2. Bahwa dalam & # 8216; urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.


3. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.


* & # 8220; Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa & # 8217; id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, & # 8216; Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) & # 8217; (HR. Al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih por Ibnu Hibban).


* & # 8220; Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa & # 8217; i, dan Ibn Majah, dengan teks Muçulmano dari & # 8216; Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: & # 8220; (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya & # 8217; ir dengan sya & # 8217; ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. & # 8221;


* & # 8220; Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa & # 8217; i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. & # 8221;


* & # 8220; Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa & # 8217; id al-Khudri, Nabi s. a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.


* & # 8220; Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara & # 8217; bin & # 8216; Azib dan Zaid bin A rqam: Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).


* & # 8220; Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. & # 8221;


2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari & # 8217; ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002.


Dewan Syari & # 8217; ah Nasional Menetapkan: FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).


2. Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga (simpanan).


3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).


4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.


Kedua: Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.


2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 & # 215; 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa & # 8217; adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).


3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).


4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi).


Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.


1 comentários:


Hhehehe .. sudah banyak perdebatan tentang ini mas .. memang sebaiknya diperjelas por muI seperti ini. kalau tidak, bisa jelek nama forex di depan publik .. :)


AbuFahmiMuhaiminEntrepreneurship.


TENTANG ISLAM & amp; BISNIS SYARIAH.


Fatwa-fatwa ulama tentang jual beli valas (Forex)


Hukum Jual Beli Valuta (1)


Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin.


Transaksi jual beli valuta (mata uang) disebut sharf dan sharf ini harus ada em Taqabudh (barang yang masih dipegang) saat majelis akad. Bila em Taqabudh ini telah terjadi di majelis akad maka hal tersebut tidak apa & # 8211; apa hukumnya.


Dalam arti, bahwa jika seseorang menukar mata uang Riyal Saudi dengan Dollar Amerika, maka hal ini tidak apa & # 8211; apa sekalipun dia ingin mendapatkan keuntungan nantinya akan tetapi dengan syarat dia mengambil dólar yang dibeli dan memberikan Riyal Saudi yang dijual.


Sedangkan bila tanpa em Taqabudh, maka hal itu tidak sah dan termasuk ke dalam riba nasi & # 8217; ah.


(Kitab ad Da? Wah, edisi V, dari fatwa Syaikh Ibn Utsaimin, Jilid II, hal. 40)


Hukum Jual Beli Valuta (2)


Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.


Hal itu tidak apa & # 8211; apa, yakni bila seseorang membeli dólar atau mata uang lainnya lalu menyimpannya kemudian menjualnya lagi bila nilai tukarnya naik, tidak apa & # 8211; apa asalkan dia membelinya dari tangan ke tangan (diserahterimakan secara langsung), bukan secara nasi & # 8217; ah (tempo).


Membeli dollar dengan Riyal Saudi atau Dinar Irak haruslah dari tangan ke tangan, ketentuan pada mata uang ini sama seperti membeli emas dengan perak yaitu harus dari tangan ke tangan.


(Fatawa Islamiyyah, dari fatwa Syaikh Ibn Baz, Jilid II, hal. 364)


Fatwa & # 8211; fatwa Terkini Jilid 2, Penyusun: Syaikh Khalid al Juraisiy, Darul Haq, Jacarta, Cetakan Pertama, Dzulhijjah 1424 H / Februari 2004 M.


(c) Hak Cipta PengusahaMuslim, dilarang mengcopy, memperbanyak dan menyalin tanpa menyebutkan pengusahamuslim sebagai sumbernya serta dilarang keras mengedit artikel tanpa izin tertulis dari kami.


Terkait.


Posição Navigasi.


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan.


Saya ingin bertanya mengenai hukum jual beli saham, mohon penjelasannya disertai dengan dalilnya.


Hukum Pasar Modal de Bermuamalah dengan Mereka.


Hukum Pasar Modal de Bermuamalah dengan Mereka.


1. Apakah transaksi di pasar modal / bursa efek termasuk kategori riba dan atau haram?


2. Bagaimana hukumnya saya yang bekerja sebagai karyawan di bidang IT sebagai tim pendukung pelaksanaan perdagangan tsb?


3. Kemudian juga jika saya dan teman2 memutuskan keluar atau terkena PHK dan bersama-sama membuat perusahaan yang menawarkan jasa untuk pembuatan sistem corretor / perdagangan efek, bagaimana hukumnya, apakah halal atau haram untuk menjalankan bisnis pendukung di pasar modal tsb?


Oleh: UstadzKholid Syamhudi. Lc.


Transaksi jual beli saham dengan aneka raga macamnya termasuk jenis jual beli yang penting di masa kiwari ini, sehingga bermunculanlah passando modal atau bursa. Oleh karena itu pertanyaan ini sangat mengena dan amat penting bagi seorang muçulmanos untuk dijawab. Seorang muslim harus mengetahui mana yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Secara umum ditinjau dari jenis dan kegiatan perusahaan yang mengeluarkan saham, maka terbagi menjadi dua:


1. Perusahaan yang berkegiatan dalam usaha-usaha mubah seperti perusahaan pertanian, indústria dan perniagaan apabila tidak ada dalam klausul aturannya harus bermuamalah dengan riba atau perkara haram lainnya. Maka diperbolehkan menjadi pemegang sahamnya dan berjual beli sahamnya.


2. Perusahaan yang berkegiatan dalam usaha-usaha haram (dilarang) seperti perusahaan perbankan konvensional dan perusahaan yang memproduksi dan atau memperdagangkan barang terlarang misalnya pabrik rokok, minuman keras. Maka dilarang menjadi pemegang sahamnya dan berjual beli sahamnya. (lihat masalah ini pada kitab al-Fiqhu al-Muyassarah karya prof. DR Abdullah ath-Thayaar hal. 24)


Ini menyangkut permasalahan jual beli saham dari perusahaan secara umum.


Sedangkan melihat kepada transaksi bursa yang ada maka ada diantaranya yang bersifat instante, pasti dan permanent, dan ada juga yang berjangka dengan syarat uang dimuka. Juga bila dilihat dari objeknya terkadang berupa jual beli barang komoditi biasa, dan terkadang berupa jual beli kertas saham dan kwitansi piutang.


Karena transaksinya bermacam-macam dengan dasar seperti ini, sehingga tidak mungkin ditetapkan hukum syariatnya dalam skala umum, harus dirinci terlebih dahulu baru masing-masing jenis transaksi ditentukan hukumnya secara terpisah.


Academia islâmica de Fiqih (Majma & # 8221; al-Fiqih al-Islami) satu Lembaga Pengkajian fikih dibawah Rabithah Al-Alam Al-Islami telah merinci dan menetapkan hukum masing-masing transaksi itu pada konferensi ketujuh mereka yang diadakan pada tahun 1404 H di kota Makkah Al-Mukarramah. Sehubungan dengan persoalan ini, majelis telah memberikan keputusan sebagai berikut:


* Pertama: Pasar modal / bursa saham itu target utamanya adalah menciptakan passar tetap dan simultan di mana barganhando e exige serta para pedagang dan pembeli saling bertemu melakukan transaksi jual beli. Ini satu hal yang baik dan bermanfaat, dapat mencegah para pengusaha yang mengambil kesempatan orang-orang yang lengah atau lugu yang ingin melakukan jual beli tetapi tidak mengetahui harga sesungguhnya, bahkan tidak mengetahui siapa yang mau membeli atau menjual sesuatu kepada mereka.


Akan tetapi kemaslahatan yang jelas ini dalam dunia bursa saham tersebut terselimuti oleh berbagai macam transaksi yang amat berbahaya menurut syariat, perjudian, memanfaatkan ketidaktahuan orang dan memakan uang orang dengan cara haram. Oleh sebab itu tidak mungkin ditetapkan hukum umum untuk bursa saham dalam skala besarnya. Namun yang harus dijelaskan adalah segala jenis transaksi jual beli yang terdapat di dalamnya satu persatu secara terpisah.


* Kedua: Bahwa transaksi instantâneo terhadap barang yang ada dalam kepemilikan penjual untuk diserahterimakan bila syaratkan harus ada serah terima langsung pada saat transaksi menurut syariat, adalah transaksi yang dibolehkan. Selama transaksi itu bukan terhadap barang haram menurut syariat pula. Namun kalau barangnya tidak dalam kepemilikan penjual, harus dipenuhi syarat-syarat jual beli As-Salm. Setelah itu baru pembeli boleh menjual barang tersebut meskipun belum diterimanya.


* Ketiga: Sesungguhnya transaksi instantâneo terhadap saham-saham perusahaan dan badan usaha kalau saham-saham itu memang berada dalam kepemilikan penjual boleh-boleh saja manurut syariat, selama perusahaan atau badan usaha tersebut dasar usahanya tidak haram, seperti bank riba, perusahaan minuman keras dan sejenisnya. Bila demikian, transaksi jual beli saham tersebut menjadi haram.


* Keempat: Bahwa transaksi instant maupun berjangka terhadap kwitansi piutang dengan sistem bunga yang berbagai macam bentuknya tidaklah dibolehkan menurut syariat, karena semua itu adalah aktivitas jual beli yang didasari oleh riba yang diharamkan.


* Kelima: Bahwa transaksi berjangka dengan segala bentuknya terhadap barang gelap, yakni saham-saham dan barang-barang yang tidak berada dalam kepemilikan penjual dengan cara yang berlaku dalam pasar bursa tidaklah dibolehkan menurut syariat, karena termasuk menjual barang yang tidak dimiliki, dengan dasar bahwa ia baru akan membelinya dan menyerahkannya kemudian hari pada saat transaksi. Cara ini dilarang oley syariat berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:


& # 8220; Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki. [Tamanho = xx-pequeno & gt; 1 & # 8243; Demikian juga diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad yang shahih dari Zaid bin Tsabit rahimahullah, bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam melarang menjual barang di mana barang itu dibeli, sebelum pedagang mengangkutnya ke atas punggung kuda mereka [tamanho = xx-pequeno & gt; 2 . & # 8221;


* Keenam: Transaksi berjangka dalam pasar bursa bukanlah jual beli As-Salm yang dibolehkan dalam syariat Islão, karena keduanya berbeda dalam dua hal:


1. Dalam bursa saham harga barang tidak dibayar langsung saat transaksi. Namun ditangguhnkan pembayarannya sampai penutupan pasar bursa. Sementara dalam jual beli As-Salm harga barang harus dibayar terlebih dahulu dalam transaksi.


2. Dalam pasar bursa barang transaksi dijual beberapa kali penjualan saat dalam kepemilikan penjual pertama. Tujuannnya tidak lain hanyalah tetap memegang barang itu atau menjualnya dengan hagan maksimal kepada para pembeli dan pedagang lain bukan secara sungguhan, secara spekulatif melihat untung ruginya. Persis seperti perjudian. Padahal dalam jual beli As-Salm tidak boleh menjual barang sebelum diterima.


Oleh karena itu islâmico Fiqih Academy (Majma e # 8221; al-Fiqih al-Islami) berpendangan bahwa para penanggungjawab di berbagai negera Islam berkewajiban untuk tidak membiarkan bursa-bursa tersebut melakukan aktivitas mereka sesuka hati dengan membuat berbagai transaksi dan jual beli di Negara-negara mereka, baiknya hukumnya mubah maupun haram. Mereka hendaknya juga tidak memberi peluang orang-orang yang mempermainkan harga sehingga menggiring kepada bencana finansial dan merusak perekonomian secara umum, dan pada akhirnya menimbulkan malapetaka kepada kebanyakan orang. Karena kebaikan yang sesungguhnya adalah dengan berpegang pada ajaran syariat Islam pada segala sesuatu. Allah berfirman:


& # 8220; dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertaqwa. & # 8221; (Al-An & # 8221; aam: 153)


Allah Subhanahu wa Ta & # 8221; ala adalah Juru Penolong yang memberikan taufik, yang memberi petunjuk menuju jalan yang lurus. Semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada Nabi Muhammad.


Demikianlah keterangan lembaga yang berkumpul didalamnya para ulama fikih dunia.


Dari keterangan ini jelaslah bahwa bursa efek yang ada nampaknya memang tercampuri banyak perkara haram, walaupun pada asalnya bursa tersebut sah-sah saja. Dari sini pekerjaan sebagai IT adalah pekerjaan yang halal dan tidak termasuk dalam mendukung terselenggaranya kemaksiatan dan kemungkaran. Demikian juga bila saudara ingin keluar atau di PHK diperbolehkan membentuk perusahaan jasa untuk pembuatan sistem corretor / perdagangan efek, apalagi bisa mendukung pemerintah menertibkan dan tidak membro peluang orang mempermainkan harga padanya.


Demikian jawaban saya mudah-mudahan bermanfaat.


Pimpinan pon-pes Ibnu Abas, Sragen.


Staf redaksi Majalah Assunnah, Solo.


Staf ahli Majalah keluarga & # 8220; Nikah & # 8221 ;, Sukoharjo.


1. Haditsini telah disebutkan sebelumnya hal 142 (buku asli).


2. Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya V: 191. Diriwayatkan por Abu Dawud 3493.


Sumber: Milis pm-fatwa (salah satu milis pengusahamuslim), untuk bergabung, kirim e-mail kosong ke: pm-fatwa-subscribeyahoogroups.


Tanya Jawab: Hukum-Hukum Saham Di Banco-Banco Dan Lainnya.


HUKUM-HUKUM SAHAM DI BANK-BANK DAN SELAINNYA.


OlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.


Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Apa hukum menanam saham di bank-bank e selainnya.


[1]. Jika menanam sahamnya di pos-pos riba seperti bank-bank, maka tidak halal hukumnya bagi siapapun untuk menanamkan sahamnya di sana sebab semua itu didirikan dan berjalan di atas riba. Kalaupun ada transaksi-transaksi yang halal di dalamnya maka hal itu terbatas sekali bila dibandingkan dengan riba yang dilakukan oleh para pegawai bank-bank tersebut.


[2]. Sedangkan bila menanam saham pada transaksi yang tujuannya adalah berbisnis industri, pertanian atau sepertinya, maka hukum asalnya adalah halal. Akan tetapi disana juga ada semacam syubhat sebab nilai tambah (excedente) beberapa dirham yang ada pada mereka, mereka simpan de banco bancário sehingga mereka mengambil ribanya, barangkali mereka mengambil beberapa dirham dari banco dan pihak banco memberikan riba kepada mereka. Maka dari aspek ini kami katakan, "Sesungguhnya sikap yang wara (selamat) adalah seseorang tidak menanamkan saham di perusahaan-perusahaan seperti ini". Sesungguhnya Allah akan menganugrahinya rizki, bila telah diketahui niatnya tidak melakukan hal itu (menanam saham) semata karena sikap wara dan rasa takut terjerumus ke dalam hal yang syubhat (samar).


Dalam hal ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.


"Artinya: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu juga jelas sedangkan diantara keduanya terdapat hal-hal yang syubhat (samar-samar) yang tidak banyak diketahui oleh manusia, barangsiapa yang menjaga dirinya dari hal-hal yang syubhat (samar-samar) tersebut, berarti dia telah membebaskan tanggungan dirinya untuk (kepentingan) agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjerumus ke dalam hal-hal yang syubhat (samar-samar), berarti dia telah terjerumus ke dalam hal yang haram, seperti halnya seorang pengembala yang menggembalakan (ternaknya) disekitar lahan yang terlarang yang memungkinkan ternak tersebut masuk ke dalamnya "[Hadits Riwayat Al-Bukhari, kitab Al-Iman 52, muçulmano, kitab Al-Musaqah 1599]


Akan tetapi bagaimana solusinya bilamana seseorang sudah terlanjur menanamkan saham atau semula ingin menanamkan saham namun tidak menempuh jalan yang lebih baik, yaitu jalan wara '?


Disini kami mengatakan, "Solusinya dalam kondisi seperti ini adalah bila hasil keuntungannya diserahkan dan di dalamnya terdapat slip yang menjelaskan sumber-sumber didapatnya keuntungan tersebut, maka:


[uma]. Yang Sumbernya halal, maka dianggap halal.


[b]. Yang sumbernya haram seperti bila mereka mengatakan secara terang-terangan bahwa keuntungan ini adalah hasil dari bunga-bunga bank, maka wajib bagi seseorang untuk melepaskan diri (menghindar) darinya dengan cara mengalokasikannya kepada kepentingan-kepentingan umum maupun khusus, bukan sebagai bentuk taqarrub (ibadah ) kepada Allah tetapi sebagai bentuk menyelamatkan diri dari dosanya, sebab andai dia berniat taqarrub kepada Allah dengan hal itu, maka hal itu tidak akan menjadi sarana yang dapat mendekatkan dirinya kepadaNya. Karena, Allah adalah suci, tidak menerima kecuali yang suci. Juga, dia tidak bisa selamat (terhindar) dari dosanya, tetapi barangkali dia diganjar pahala atas ketulusan niat dan taubatnya.


[c]. Bila di dalam keuntungan-keuntungan tersebut tidak terdapat slip (daftar) yang menjelaskan mana yang dilarang dan mana yang dibolehkan, maka sikap yang lebih utama dan berhati-hati adalah mengeluarkan separuh dari keuntungan tersebut, sedangkan keuntungan yang separohnya tetap halal baginya sebab bila tidak diketahui berapa ukuran (prosentase) harta yang mirip-mirip dengan yang lainnya tersebut, maka sikap yang berhati-hati adalah mengeluarkan separuhnya, sehingga tidak ada orang yang menzhalimi dan terzhalimi.


[Fatawa Mu'ashirah, hal.55-57, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonésia Fatwa-Fatwa Terkini-2, Penerbit Darul Haq]


Hukum Bursa Saham PDF Cetak E-mail.


Fatwa dan Nasehat Agama | Hukum & # 8211; Hukum Perdagangan.


Ditulis oley superadmin em Rabu, 23 de abril de 2008 00:24 | Dibaca: 3189 kali.


Bursa adalah passando yang di dalamnya berjalan usaha jual beli saham. Berkaitan dengan hasil bumi, juga melibatkan para o corretor yang menjadi perantara antara penjual dengan pembeli.


Sebab disebut Bursa. Ada yang mengatakan, bahwa disebut sebagai bursa karena dinisbatkan kepada sebuah hotel de Belgia dimana kalangan konglomerat dan para broker berkumpul untuk melakukan operasi kerja mereka. Atau dinisbatkan kepada sorang lelaki Belgica bernama Deer Bursiah, yang memiliki sebuah istana tempat berkumpulnya kaum konglomerat dan para broker untuk tujuan yang sama.


Target bursa adalah menciptakan passar simultan dan kontinyu dimana pena e dan permintaan serta orang-orang yang hen-dak melakukan perjanjian jual beli dipertemukan. Tentunya semua itu dapat menggiring kepada berbagai keuntungan yang sebagian diantaranya akan penulis paparkan sebentar lagi.


Namun di sisi lain juga mengandung banyak sekali unsur penzhaliman dan kriminalitas, seperti perjudian, perekrutan uang dengan cara haram, monopoli jual beli, memakan uang orang dengan batil, mempermainkan / berspekulasi dengan orang dan masyarakat. Karena disebabkan por bursa itu, banyak kekayaan dan potensi ekonomi yang hancur terpuruk dalam pelimbahan dalam waktu pendek, persis seperti kehancuran akibat gempa bumi atau bencana alam lainnya!


Macam-macam Transaksi Bursa Efek.


Pertama: Dari Sisi Waktunya.


1. Transaksi instantâneo. Yakni transaksi dimana dua pihak pelaku transaksi melakukan serah terima jual beli secara langsung atau paling lambat 2 kali 24 jam.


2. Transaksi berjangka. Yakni transaksi yang diputuskan setelah beberapa waktu kemudian yang ditentukan dan disepakati saat transaksi. Terkadang harus diklarifikasi lagi pada hari-hari yang telah ditetapkan oleh komite bursa dan ditentukan serah terimanya di muka.


Beberapa Dampak Negatif Bursa Saham.


Adapun dampak-dampak negatif dari adanya bursa saham ini tergambar pada hal-hal berikut:


1. Transaksi berjangka dalam passando saham ini sebagian besarnya bukanlah jual beli sesungguhnya. Karena tidak ada unsur serah terima dalam pasar saham ini antara kedua pihak yang bertransaksi, padahal syarat jual beli adalah adanya serah terima dalam barang yang disyaratkan ada serah terima barang dagangan dan pembayarannya atau salah satu dari keduanya.


2. Kebanyakan penjualan dalam pasar ini adalah penjualan sesuatu yang tidak dimiliki, baik itu berupa mata uang, saham, giro piutang, atau barang komoditi komersial dengan harapan akan dibeli di pasar sesunguhnya dan diserahterimakan pada saatnya nanti, tanpa mengambil uang pembayaran terlebih dahulu pada waktu transaksi sebagaimana syaratnya jual beli As-Salm.


3. Pembeli dalam pasar ini kebanyakan membeli menjual kembali barang yang dibelinya sebelum dia terima. Orang kedua itu juga menjualnya kembali sebelum dia terima. Demikianlah jual beli ini terjadi secara berulang-ulang terhadap satu objek jualan sebelum diterima, hingga transaksi itu berakhir pada pembeli terakhir yang bisa jadi sebenarnya ingin membeli barang itu langsung dari penjual pertama yang menjual barang yang belum dia miliki, atau paling tidak menetapkan harga sesuai pada hari pelaksanaan transaksi, yakni hari penutupan harga. Peran penjual dan pembeli selain yang pertama dan terakhir hanya mencari keuntungan lebih bila mendapatkan keuntungan saja, dan melepasnya bila sudah tidak menguntungkan pada waktu tersebut persis seperti yang dilakukan para pejudi.


4. Yang dilakukan oleh para pemodal besar dengan memonopoli saham dan sejenisnya serta barang-barang komoditi komersial lain di pasaran agar bisa menekan pihak penjual yang menjual barang-barang yang tidak mereka miliki dengan harapan akan membelinya pada saat transaksi dengan harga lebih murah, atau langsung melakukan serahterima sehingga menyebabkan para penjual lain merasa kesulitan.


5. Sesungguhnya bahaya pasar modal semacam ini berpang-kal dari dijadikannya passar ini sebagai pemberi pengaruh passar dalam skala besar. Karena harga-harga dalam pasar ini tidak sepe-nuhnya bersandar pada mekanisme pasar semata secara praktis dari pihak orang-orang yang butuh jual beli. Namun justru terpe-ngaruh oleh banyak hal, sebagian diantaranya dilakukan oleh para pemerhati pasar, sebagian lagi berasal dari adanya monopoli barang dagangan dan kertas saham, atau dengan menyebarkan berita bohong dan sejenisnya. Di sinilah tersembunyi bahaya besar menurut tinjauan syariat. Karena cara demikian menyebabkan ketidakstabilan harga secara tidak alami, sehingga berpengaruh buruk sekali pada perekonomian yang ada.


Sebagai contoh saja bukan untuk menyebutkan secara keseluruhan: sebagian besar investor sengaja melempar sejumlah kertas saham dan giro, sehingga harganya menjadi jatuh karena terlalu banyak pena. Pada akhirnya para pemilik saham kecil-kecilan bergegas menjualnya kembali dengan harga murah sekali, karena khawatir harga saham-saham itu semakin jatuh se-hingga mereka semakin rugi. Dengan adanya penawaran mereka itu, mulailah harga saham itu terus menurun, sehingga para investidor besar itu berkesempatan membelinya kembali dengan harga lebih murah dengan harapan akan bisa meninggikan harga-nya dengan banyaknya permintaan. Pada akhirnya para investidor besarlah yang beruntung sementara kerugian besar-besaran harus ditanggung investidor kecil-kecilan, sebagai akibat dari perbuatan investidor besar yang berpura-pura melempar kertas-kertas saham itu sebagai ikutan. Hal itupun terjadi di pasar komoditi komersial.


Oleh sebab itu passa saham ini telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan para ekonom. Faktor penyebabnya adalah bahwa passando ini pada suatu saat dalam dunia ekonomi menyebab-kan hilangnya modal besar-besaran dalam waktu yang singkat sekali. Di sisi lain pasar ini bisa menyebabkan munculnya para OKB (orang kaya baru) tanpa banyak mengeluarkan keringat. Bahkan pada saat terjadi krisis ekonomi berat di dunia, banyak pakar ekonomi yang monto de agar passer bursa itu dibubarkan. Karena passa bursa itu bisa menyebabkan hilangnya banyak modal, menggulingkan roda perekonomian hingga jatuh ke jurang dalam waktu yang sangat cepat, seperti yang terjadi akibat ben-cana alam dan gempat bumi.


Berbagai Dampak Positif Bursa Saham.


Berbagai sisi positif dari bursa tersebut tergambar pada hal-hal berikut:


1. Bursa saham ini membuka passar tetap yang mempermudah para pembeli dan penjual untuk saling bertemu lalu melakukan transaksi instant maupun transaksi berjangka terhadap kertas-kertas saham, giro maupun barang-barang komoditi.


2. Mempermudah pendanaan pabrik-pabrik dan, perda-gangan dan propek pemerintah melalui penjualan saham dan kertas-kertas giro komersial.


3. Bursa ini juga mempermudah penjualan saham dan giro pinjaman kepada orang lain dan menggunakan nilainya. Karena para perusahaan yang mengeluarkan saham-saham itu tidak me-matok harga murni untuk para pemiliknya.


4. Mempermudah mengetahui timbangan harga-harga saham dan giro piutang serta barang-barang komoditi, yakni per-gulatan semua hal tersebut dalam dunia bisnis melalui aktivitas penawaran dan permintaan.


Baik transaksi instantual maupun transaksi berjangka terka-dang menggunakan kertas-kertas berharga, terkadang mengguna-kan barang-barang dagangan.


Yang dimaksud dengan transaksi instante adalah serah terima barang sungguhan, bukan sekedar transaksi semu, atau bukan sekedar jual beli tanpa ada barang, atau bisa diartikan ada serah terima riil.


Sementara transaksi berjangka tujuannya pada umumnya adalah hanya semacam investasi terhadap berbagai jenis hagar tanpa keinginan untuk melakukan jual beli secara riil, dimana jual beli ini pada umumnya hanya transaksi pada naik turun harga-harga itu saja.


Bahkan di antara transaksi berjangka ada yang bersifat per-manen bagi kedua pihak pelaku. Ada juga yang memberikan be-berapa bentuk hak pilih sesuai dengan bentuk transaksi. Transaksi yang memberikan hak pilih ini memiliki perbedaan dari transaksi lain, bahwa orang yang mendapatkan hak pilih harus membayar biaya kompensasi bila ia menggunakan hak pilih tersebut.


Mengaplikasikan sistem investasi dalam dunia bursa mem-berikan pengertian lain bagi sistem investasi itu tidak sebagai-mana yang dikenal dalam ruang lingkup pembahasan fiqih Islam.


Kerjasama investasi dalam fiqih Islam yaitu: menyerahkan modal kepada orang yang mau berniaga dengan menerima seba-gian keuntungannya. Transaksi ini merealisasikan kesempurnaan hubungan saling melengkapi antara pemilik modal yang tidak memiliki keahlian berusaha dengan orang yang memiliki keahlian berusaha tetapi tidak memiliki modal.


Kerjasama investasi dalam dunia bursa adalah dengan me-ngandalkan cara jual beli atas dasar prediksi / ramalan, yakni pre-diksi aktivitas harga pasar untuk mendapatkan harga yang lebih.


Kedua: Dari Sisi Objek.


Dari sisi objeknya transaksi bursa efek ini terbagi menjadi dua:


1. Transaksi yang menggunakan barang-barang komoditi (Bursa komoditi).


2. Transaksi yang menggunakan kertas-kertas berharga (Bursa efek).


Dalam bursa komoditi yang umumnya berasal dari hasil alam, barang-barang tersebut tidak hadir. Barter itu dilakukan dengan menggunakan barang contoh atau berdasarkan nama dari satu jenis komoditi yang disepakati dengan penyerahan tertunda.


Bursa efek sendiri objeknya adalah saham dan giro. Keba-nyakan transaksi bursa itu menggunakan kertas-kertas saham tersebut.


Giro yang dimaksud di sini adalah cek yang berisi perjanjian dari pihak yang mengeluarkannya, yakni pihak banco atau perusa-haan untuk orang yang membawanya agar ditukar dengan sejumlah uang yang ditentukan pada tanggal yang ditentukan pula dengan jaminan bunga tetap, namun tidak ada hubungannya sama sekali dengan pergulatan harga pasar.


Sementara saham adalah jumlah satuan dari modal koperatif yang sama jumlahnya bisa diputar dengan berbagai cara berda-gang, dan harganya bisa berubah-rubah sewaktu-waktu tergan-tung keuntungan dan kerugian atau kinerja perusahaan tersebut.


Hukum-Hukum Syari & # 8221; em Tentang Transaksi Bursa Saham.


Telah dijelaskan sebelumnya bahwa transaksi bursa itu di antaranya ada yang bersifat instantâneo, pasti dan permanen, dan ada juga yang berjangka dengan syarat uang di muka. Di lihat dari objeknya terkadang berupa jual beli barang komoditi biasa, dan terkadang berupa jual beli kertas saham dan giro.


Karena transaksinya bermacam-macam dengan dasar seperti ini, sehingga tidak mungkin ditetapkan hukum syariatnya dalam skala umum, harus dirinci terlebih dahulu baru masing-masing jenis transaksi ditentukan hukumnya secara terpisah.


Lembaga Pengkajian fiqih yang mengikut Rabithah al-alam al-Islami telah merinci dan menetapkan hukum masing-masing transaksi itu pada pertemuan ketujuh mereka eang diadakan pada tahun 1404 H di Makkah al-Mukarramah. Sehubungan dengan persoalan ini, majelis telah memberikan keputusan sebagai berikut:


Pertama: Pasar bursa saham itu target utamanya adalah menciptakan passar tetap dan simultan dimana mekanisme pasar yang terjadi serta para pedagang dan pembeli dapat saling bertemu melakukan transaksi jual beli. Ini satu hal yang baik dan berman-faat, dapat mencegah para pengusaha yang mengambil kesempatan orang-orang yang lengah atau lugu yang ingin melakukan jual beli tetapi tidak mengetahui harga sesungguhnya, bahkan tidak mengetahui siapa yang mau membeli atau menjual sesuatu kepa-da mereka.


Akan tetapi kemaslahatan yang jelas ini dalam dunia bursa saham tersebut terselimuti oleh berbagai macam transaksi yang amat berbahaya menurut syariat, seperti perjudian, memanfa-atkan ketidaktahuan orang, memakan uang orang dengan cara haram. Oleh sebab itu tidak mungkin ditetapkan hukum umum untuk bursa saham dalam skala besarnya. Namun yang harus di-jelaskan adalah segala jenis transaksi jual beli yang terdapat di dalamnya satu persatu secara terpisah.


Kedua: Bahwa transaksi instant terhadap barang yang ada dalam kepemilikan penjual untuk diserahterimakan bila syaratkan harus ada serah terima langsung pada saat transaksi menurut syariat, adalah transaksi yang dibolehkan. Selama transaksi itu bukan terhadap barang haram menurut syariat pula. Namun kalau barangnya tidak dalam kepemilikan penjual, harus dipe-nuhi syarat-syarat jual beli as-Salm. Setelah itu baru pembeli boleh menjual barang tersebut meskipun belum diterimanya.


Ketiga: Sesungguhnya transaksi instant terhadap saham-saham perusahaan dan badan usaha kalau saham-saham itu me-mang berada dalam kepemilikan penjual boleh-boleh saja menu-rut syariat, selama perusahaan atau badan usaha tersebut dasar usahanya tidak haram, seperti bank riba, perusahaan minuman keras dan sejenisnya. Bila demikian, transaksi jual beli saham tersebut menjadi haram.


Keempat: Bahwa transaksi instant maupun berjangka terhadap kuitansi piutang dengan sistem bunga yang berbagai macam bentuknya tidaklah dibolehkan menurut syariat, karena semua itu adalah aktivitas jual beli yang didasari oleh riba yang diharamkan.


Kelima: Bahwa transaksi berjangka dengan segala ben-tuknya terhadap barang gelap, yakni saham-saham dan barang-barang yang tidak berada dalam kepemilikan penjual dengan cara yang berlaku dalam pasar bursa tidaklah dibolehkan menurut syariat, karena termasuk menjual barang yang tidak dimiliki, dengan dasar bahwa ia baru akan membelinya dan menyerah-kannya kemudian hari pada saat transaksi. Cara ini dilarang oleh syariat berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah a bahwa beliau bersabda, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.” Demikian juga diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dengan sanad yang shahih dari Zaid bin Tsabit y, bahwa Nabi a melarang menjual barang dimana barang itu dibeli, sehingga para saudagar itu mengangkutnya ke tempat-tempat mereka.


Keenam: Transaksi berjangka dalam pasar bursa bukanlah jual beli as-Salm yang dibolehkan dalam syariat Islam, karena keduanya berbeda dalam dua hal:


a) Dalam bursa saham harga barang tidak dibayar langsung saat transaksi. Namun ditangguhkan pembayarannya sampai pe-nutupan pasar bursa. Sementara dalam jual beli as-Salm harga barang harus dibayar terlebih dahulu dalam transaksi.


b) Dalam pasar bursa barang transaksi dijual beberapa kali penjualan saat dalam kepemilikan penjual pertama. Tujuannya tidak lain hanyalah tetap memegang barang itu atau menjualnya dengan harga maksimal kepada para pembeli dan pedagang lain bukan secara sungguhan, secara spekulatif melihat untung rugi-nya. Persis seperti perjudian. Padahal dalam jual beli as-Salm tidak boleh menjual barang sebelum diterima.


Berdasarkan penjelasan sebelumnya, Lembaga Pengkajian Fiqih Islam berpandangan bahwa para pemerintah di berbagai negeri Islam berkewajiban untuk tidak membiarkan bursa-bursa tersebut melakukan aktivitas mereka sesuka hati dengan membuat berbagai transaksi dan jual beli di Negara-negara mereka, baiknya hukumnya mubah maupun haram. Mereka hendaknya juga tidak memberi peluang orang-orang yang mempermainkan harga se-hingga menggiring kepada bencana finansial dan merusak pere-konomian secara umum, dan pada akhirnya menimbulkan mala-petaka kepada kebanyakan orang. Karena kebaikan yang sesung-guhnya adalah dengan berpegang pada ajaran syariat Islam pada segala sesuatu. Allah berfirman:


Artinya,”Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu menceraiberaikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.” (Al-An”am: 153).


Allah adalah Juru Penolong yang memberikan taufik, yang memberi petunjuk menuju jalan yang lurus. Semoga sha-lawat dan salam terlimpahkan kepada Nabi Muhammad.


Salam kenal mr. No Leverage,


Trims atas link-nya.


Tiap ulama tentu harus dihargai, karena apalah artinya ilmu kita bila dibandingkan dengan mereka.


Kita tahu bahwa Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz hidup SEZAMAN dengan kita, zaman yang penuh dengan teknologi. Dan tentu saja beliau-beliau lebih tahu bahwa transaksi modern bisa secara langsung maupun tidak langsung. Bisa melalui internet, banking, ATM dsb.


1. Tapi ternyata isi fatwa tentang Forex tsb “harus ada at Taqabudh (barang yang masih dipegang)” dan “tangan ke tangan (diserah terimakan secara langsung)”. Lalu SUMBER darimana anda tafsirkan sbg “transfer antar rekening, langsung update perubahan saldo di account terdaftar, dan kontan yakni leverage 1:1)”.


(di link yang anda berikan tafsir tsb tidak ada, tapi muncul dikomentar ini)


2. kita tahu dalam Transaksi Spot terdapat tempo yang bisa dimaklumi yaitu 2 x 24 jam. Seandainya tafsir anda benar, maka transaksi SPOT dalam Forex termasuk yang dilarang karena tidak “secara langsung”. Padahal menurut anda “hanya transaksi forex spot yang halal”. Jadi yang bener mana nih?


3. Anda terlewat satu hal pak, bagaimana cara anda membedakan antara Judi dengan Bukan Judi? mari kita diskusikan bersama. guarnições.


Salam kenal juga Saudaraku. Mohon Saudaraku baca dulu jawaban Ustadz Arifin atas pertanyaan tentang fatwa MUI tentang jual beli valas berikut :


Ustadz, bagaimana tanggapan ustadz terhadap Fatwa MUI tentang Jual Beli Mata Uang berikut ini:


DEWAN SYARI’AH NASIONAL.


JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)


Menetapkan: FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)


Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:


uma. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)


b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)


c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).


d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.


Kedua: Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing.


uma. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.


b. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa & # 8217; adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).


c. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).


d. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).


Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.


Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Amiin.


Langsung saja, berhubungan dengan fatwa MUI yang membolehkan transaksi spot dengan alasan bahwa itu dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak dapat dihindari dan merupakan transaksi internasional, maka sebatas ilmu yang saya miliki itu tidak dapat diterima dengan beberapa alasan berikut:


1. Telah jelas dalil-dalil yang menunjukkaan bahwa jual-beli mata uang yang dalam hal ini dihukumi dengan hukum emas dan perak (dinar dan dirham) harus dilakukan dengan kontan, tanpa ada yang terhutang sedikitpun.


Diantara dalil yang menunjukkan akan hukum ini ialah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:


الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ. رواه مسلم.


Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya & # 8217; ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya, ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, ( takaran / timbangannya) harus sama dan kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba, pemberi dan penerima dalam hal ini sama.” (HRS Muslim)


Sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ ، وَلاَ تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ ، وَلاَ تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ. رواه البخاري ومسلم.


“Janganlah engkau menjual emas ditukar dengan emas melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau melebihkan salah satunya dibanding lainnya. Janganlah engkau menjual perak ditukar dengan perak melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau melebihkan salah satunya dibanding lainnya. Dan janganlah engkau menjual salah satunya diserahkan secara kontan ditukar dengan lainnya yang tidak diserahkan secara kontan.” (Riwayat Al Bukhary dan Muslim)


Demikianlah Syari’at Islam mengajarkan kita dalam jual beli emas, perak dan yang serupa dengannya, yaitu mata uang yang ada pada zaman kita sekarang ini. Pembayaran harus dilakukan dengan cara kontan alias tunai dan lunas tanpa ada yang terhutang sedikitpun.


Hukum ini merupakan hukum yang telah disepakati oleh seluruh ulama’ dalam setiap mazhab fiqih.


Kisah berikut dapat menjadi dalil yang memperjelas maksud dari pembayaran kontan yang dimaksudkan oleh hadits-hadits di atas.


عَن ْابن شهاب أن مَالِكِ بْنِ أَوْسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ الْتَمَسَ صَرْفًا بِمِائَةِ دِينَارٍ ، فَدَعَانِى طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ فَتَرَاوَضْنَا ، حَتَّى اصْطَرَفَ مِنِّى ، فَأَخَذَ الذَّهَبَ يُقَلِّبُهَا فِى يَدِهِ ، ثُمَّ قَالَ حَتَّى يَأْتِىَ خَازِنِى مِنَ الْغَابَةِ ، وَعُمَرُ يَسْمَعُ ذَلِكَ ، فَقَالَ وَاللَّهِ لاَ تُفَارِقُهُ حَتَّى تَأْخُذَ مِنْهُ ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ . صلى الله عليه وسلم . الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ . رواه البخاري.


Ibnu Syihab mengisahkan bahwa Malik bin Aus bin Al Hadatsan menceritakan kepadanya bahwa pada suatu hari ia memerlukan untuk menukarkan uang seratus dinar (emas), maka Thalhah bin Ubaidillah pun memanggilku. Selanjutnya kamipun bernegoisasi dan akhirnya ia menyetuji untuk menukar uangku, dan iapun segera mengambil uangku dan dengan tangannya ia menimbang-nimbang uang dinarku. Selanjutnya Thalhah bin Ubaidillah berkata: Aku akan berikan uang tukarnya ketika bendaharaku telah datang dari daerah Al Ghabah (satu tempat di luar Madinah sejauh + 30 KM), dan ucapannya itu didengar oleh sahabat Umar (bin Al Khatthab), maka iapun spontan berkata kepadaku: Janganlah engkau meninggalkannya (Thalhah bin Ubaidillah) hingga engkau benar-benar telah menerima pembayarannya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Emas ditukar dengan emas adalah riba kecuali bila dilakukan secara ini dan ini alias tunai, gandum ditukar dengan gandum adalah riba, kecuali bila dilakukan dengan ini dan ini alias tunai, sya’ir (satu verietas gandum yang mutunya kurang bagus - pen) ditukar dengan sya’ir adalah riba kecuali bila dilakukan dengan ini dan ini alias tunai, korma ditukar dengan korma adalah riba, kecuali bila dilakukan dengan ini dan ini alias tunai.” (Riwayat Bukhari)


Pada riwayat lain sahabat Umar bin Al Khattab radhiallahu ‘anhu lebih tegas lagi menjelaskan makna tunai yang dimaksudkan pada hadits-hadits di atas:


لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقِ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالذَّهَبِ أَحَدُهُمَا غَائِبٌ وَالْآخَرُ نَاجِزٌ وَإِنْ اسْتَنْظَرَكَ إِلَى أَنْ يَلِجَ بَيْتَهُ فَلَا تُنْظِرْهُ إِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ الرَّمَاءَ وَالرَّمَاءُ هُوَ الرِّبَا رواه مالك والبيهقي.


“Janganlah engkau menjual emas ditukar dengan emas melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau melebihkan salah satunya dibanding lainnya. Janganlah engkau menjual perak ditukar dengan perak melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau melebihkan salah satunya dibanding lainnya. Dan janganlah engkau menjual salah satunya diserahkan secara kontan ditukar dengan lainnya yang tidak diserahkan secara kontan. Janganlah engkau menjual perak ditukar dengan emas, salah satunya tidak diserahkan secara kontan sedangkan yang lainnya diserahkan secara kontan. Dan bila ia meminta agar engkau menantinya sejenak hingga ia masuk terlebih dahulu ke dalam rumahnya sebelum ia menyerah barangnya, maka jangan sudi untuk menantinya. Sesungguhnya aku khawatir kalian melampaui batas kehalalan, dan yang dimaksud dengan melampaui batas kehalalan ialah riba.” (Riwayat Imam Malik dan Al Baihaqi)


2. Apa yang dijadikan alasan dalam fatwa MUI bahwa tempo 2 hari sebagai batas waktu paling minimal untuk proses penyelesaian yang tidak dapat dihindari, tidak dapat diterima. Yang demikian itu, dikarenakan proses pembayaran pada zaman sekarang jauh lebih mudah dibanding zaman dahulu. Bila pada keterangan Khalifah Umar bin Al Khattab radhiallahu ‘anhu tidak dibenarkan untuk menunda walau hanya sekejap, yaitu sekedar anda masuk ke dalam rumah lalu keluar lagi, maka tempo dua hari lebih layak untuk dilarang. Terlebih-lebih proses pemindahan uang pada zaman sekarang jauh lebih mudah bila dibanding zaman dahulu. Anda hanya membutuhkan kepada beberapa detik saja untuk mentransfer dana walau dalam jumlah besar, yaitu melalui jasa internet banking atau yang semisal. Atau transfer biasa dengan cara mendatangi kantor cabang salah satu bank yang ada di masyarakat.


Sebagai seorang muslim yang benar-benar taat kepada Allah anda pasti akan senantiasa berusaha untuk menundukkan hukum pasar di bawah hukum Allah, dan bukan sebaliknya. Iman anda pasti memanggil anda untuk merubah pola dan peraturan pasar agar sesuai dengan hukum Allah dan tidak sebaliknya merubah hukum Allah agar sesuai dengan hukum pasar. Terlebih-lebih bila pola dan hukum pasar yang ada adalah hasil dari rekayasa musuh-musuh anda, yang sudah dapat dipastikan tidak perduli dengan halal dan haram.


3. Memberi kelonggaran kepada kedua belah pihak untuk menunda pembayaran hingga dua hari berarti memberi peluang kepada para pemakan riba, para spekulator yang telah menjual dananya dengan skema spot untuk melangsungkan kejahatannya. Misalnya melalui penjualan dalam skema short selling, sebagaimana yang banyak terjadi pada pasar valas. Seorang broker yang bernama A pada awal pembukaan pasar valas di pagi hari, menjual uang dolar Amerika sebesar 10.000 US dolar kepada seorang pedagang valas bernama B, dengan harga Rp 100 juta.


Dengan demikian secara teori setelah akad ini A memiliki dana 100 juta rupiah, sedangkan B memiliki dana 10.000 US dolar. Akan tetapi pada kenyataanya B hanya mentransfer sebesar 10 % yaitu sebesar Rp 10 juta, dari dana yang wajib ia bayarkan ke A.


Pada penutupan pasar di sore hari, B berkewajiban menjual kembali uang dolarnya kepada sang broker dengan kurs yang berlaku pada sore hari. Bila pada sore hari kurs dolar terhadap rupiah melemah sehingga menjadi 1 : 9.900 maka B beruntung, karena dari setiap 1 US dolar ia mendapatkan keuntungan Rp 100. Dan sebaliknya bila dolar menguat terhadap rupiah, sehingga menjadi 1 : 10.100, maka B merugi tiap 1 US dolar sebesar Rp 100. Transaksi semacam inilah salah satu penyebab terjadinya gonjang-ganjing pada kurs suatu mata uang, oleh karena itu berbagai negara membatasinya sedemikian rupa, bahkan melarangnya.


4. Apa yang disebutkan pada fatwa MUI bahwa transaksi valas hanya dibolehkan bila ada keperluan misalnya untuk berjaga-jaga dan tidak untuk spekulasi (untung-untungan) – sebatas ilmu saya - adalah persyaratan yang tidak memiliki dasar hukum, alias tanpa dalil. Karena transaksi valas (As Sharf) adalah salah satu bentuk transaksi mukayasah yang didasari oleh keinginan mendapatkan keuntungan, dan tidak termasuk transaksi yang bertujuan memberikan jasa atau uluran tangan. Dengan demikian, transaksi ini semestinya dibolehkan kapan saja, walau dengan tujuan mencari keuntungan, asalkan dilakukan dengan cara tunai tanpa ada yang terhutang sedikitpun dan bila penukaran uang dilakukan antara mata uang yang sama maka nilainya harus sama tanpa ada kelebihan sedikitpun.


5. Apa yang saya tulis di sini adalah sebatas ilmu yang saya miliki, bila ada kebenaran, maka itu datangnya hanya dari Allah dan bila terdapat kesalahan maka itu adalah dari setan dan kebodohan diri saya, sehingga sayapun mohon ampunan kepada Allah Ta’ala. Wallahu a’lam.


Ustadz Muhammad Arifin Badri, M. A.


Mudah-2-an dengan membaca jawaban di atas, Saudaraku sudah dapat menjawab sendiri pertanyaan Saudaraku di atas. Jazakallohu khoir.


Fatwa MUI Tentang Forex.


Classificação e Estatísticas.


Opções de compartilhamento.


Ações de documentos.


Documentos recomendados.


Documents Similar To Fatwa MUI Tentang Forex.


More From shankshera.


Menu de Rodapé.


Legal.


Mídia social.


Direitos autorais e cópia; 2018 Scribd Inc. Procure livros. Site móvel. Diretório do site. Idioma do site:


Você tem certeza?


Esta ação pode não ser possível desfazer. Você tem certeza que quer continuar?


Tem certeza de que deseja excluir esta lista?


Tudo o que você selecionou também será removido de suas listas.


Este livro também será removido de todas as suas listas.


Nós temos títulos com curadoria que achamos que você adorará.

Комментариев нет:

Отправить комментарий